Mulai 1 Juli 2014 nanti, Dewan Pers mewajibkan semua perusahaan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Kewajiban ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang juga mengatur tentang standar perusahaan pers.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyampaikan ketentuan perusahaan pers wajib berbadan hukum PT tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 januari 2014.
"Dalam edaran itu disebutkan setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk PT,” ujar Bagir kepada pers di Surabaya, Selasa (24/06).
Mantan Ketua MA itu mengatakan, ketentuan tersebut tidak merugikan, namun sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers. Ia mencontohkan, dengan berstatus PT, maka jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan.
Selain itu, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.
"Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian,” terang dia.
Kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Artinya, jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita.
Ia mencontohkan, di Kota Kediri, Jatim, ada sebuah sengketa antara seorang pemilik hotel dengan 3 perusahaan pers. 2 dari 3 perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan hak jawab. Sedangkan 1 lagi karena tak berbentuk PT maka jurnalis perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved