Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Mecosuprin Grafia, Yoedono Gunawan, hari ini, Rabu (25/06). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, keterangan Yoedono untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus ini, Soegiharto.
Pemeriksaan dilakukan karena Yoedono diduga mengetahui, mendengar, dan melihat terkait kasus yang tengah diselidiki KPK itu. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata
Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Hans Subagio Limantara. Dia adalah bagian purchasing di PT Sandipala Arthapura. "Dia juga saksi untuk tersangka S," tandasnya.
Seperti diketahui, Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP. Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun akibat penyelewengan dalam proyek e-KTP ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved