Polemik tentang pemeriksaan mantan Kepala Bakin AM Hendropriyono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir terjawab sudah. Sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF), telah tiga kali gagal memeriksa Hendropriyono, terakhir mantan Pangdam Jaya itu gagal diperiksa TPF pada Kamis 16 Juni 2005.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolri Jendral Da’I Bacthiar usai sholat jumat di masjid Al-Iklas Mabes Polri, Jumat (17/6). Hendropriyono diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. "Saya terima laporan bahwa yang bersangkutan (AM Hendropriyono) telah dimintai keterangannya atau diperiksa," kata Da`i.
Namun Kapolri mengaku belum menerima laporan lengkap dari penyidikan termasuk kapan waktu dan tempat pemeriksaan tersebut dilakukan. Terkesan diam-diam pemeriksaan terhadap AM Hendropriyono, ini dapat dimaklumi. Karena pemeriksaan Hendropriyono menyangkut pembunuhan Munir sudah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Menyangkut temuan TPF soal dokumen empat skenario kasus Munir, Da`i mengatakan saat ini pihaknya belum menerima dokumen tersebut dari TPF. Namun, tambahnya, mungkin saja dalam pertemuan rutin antara TPF dengan penyidik dan dirinya, TPF baru akan menyerahkan dokumen tersebut.
Menurut Da`i, penyidik tengah konsentrasi pada proses pembuktian meninggalnya Munir. "Kita belum menarik kesimpulan apa pun, kita concern pada pembuktian," jelas Da’i. Pembuktian itu, katanya, seperti melengkapi keterangan saksi-sakai, karena apakah hanya tersangka Polyycarpus yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut ataukah ada orang lain.
"Karena memang peran (Polyycarpus) belum jelas, namun berdasarkan analisis memang perbuatan Polyycarpus tepat dengan kematian Munir," lanjut Da’i mengenai peran Polyycarpus terhadap pembunuhan Munir.
Akankan hasil pemeriksaan AM Hendropriyono menjadi titik terang tersibaknya misteri pembunuhan Munir? Ataukah akan ada tersangka baru dari kalangan intelijen atau BIN? Dari polemik tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa setiap operasi intelijen akan selalu sulit diungkap, bahkan di Amerika sekalipun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved