Ada yang menarik dari kesaksian Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Budi Wibowo, di sidang praperadilan Budi Gunawan (BG), kemarin. Dalam sidang itu terungkap, dokumen laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening BG ternyata hilang dari brangkas Bareskrim.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi itu, Budi Wibowo sempat menjelaskan, terkait dugaan rekening tak wajar milik BG yang diselidiki Bareskrim. Budi menyebut, Bareskrim menerima sejumlah LHA dari PPATK soal rekening tidak wajar sejumlah perwira Polri. Salah satunya, milik BG yang merupakan hasil analisis PPATK dari tahun 2005 hingga 2008.
Saat itu, terang Budi, Bareskrim membentuk tim penyelidik untuk mengusut LHA BG. Namun, setelah diselidiki serta diklarifikasi tim, rekening BG disebut wajar dan tidak ditemukan adanya transfer uang tidak wajar.
Laporan klarifikasi Budi Gunawan tersebut pun telah dilaporkan kembali ke PPATK oleh Bareskrim. “Dokumen asli LHA itu disimpan di ruangan khusus penyimpanan dokumen," ujar Budi.
Pada pertengahan Januari 2015, KPK mengumumkan telah menetapkan status tersangka terhadap BG atas dugaan kepemilikan rekening tidak wajar.
Budi kemudian mengaku berinisiatif membuka kembali LHA BG yang ada di dalam ruangan penyimpanan tersebut. Namun, dia tidak menemukan dokumen asli. Hanya ada menemukan salinan LHA milik BG saja. “Saya tidak tahu aslinya ke mana," ujar Budi.
Budi mengatakan, ada 117 dokumen LHA yang disimpan dalam ruangan itu. Sebanyak 53 di antaranya telah diklarifikasi Bareskrim, termasuk milik BG.
Yang membuat Budi heran, dari jumlah itu, bukan hanya laporan klarifikasi milik BG yang tinggal berupa salinan, melainkan juga ada 5 laporan klarifikasi milik perwira Polri lainnya yang ditemukan tidak dalam bentuk dokumen asli.
Saat pengecekan laporan klarifikasi BG, atasan Budi Wibowo juga berada di ruangan yang sama. Tanpa menyebut nama, sang atasan juga bertanya-tanya kenapa laporan klarifikasi LHA BG hanya berbentuk salinan, bukan dokumen asli. “Sampai kini, proses penyelidikan internal kami yang masih berlangsung untuk mengusut itu," ujar Budi.
Budi mengatakan, LHA yang telah diklarifikasi tersebut sama dengan yang beredar di media massa. Budi juga menyebutkan, dari sekian banyak saksi yang dipanggil KPK atas kasus BG, ada 1 orang yang juga pernah dipanggil tim penyelidik Bareskrim saat menyelidiki LHA BG. Namun, Budi tidak bersedia menyebutkan identitas orang tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved