Pemerintah melalui menteri keuangan membatalkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) terhadap properti dengan harga acuan Rp5 miliar, dan mengembalikannya ke harga acuan Rp10 miliar. Pembatalan ini merupakan insentif untuk sektor properti untuk meningkatkan daya saing.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (18/09). Terkait itu, Menkeu menyatakan akan merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang berlaku sejak Juli lalu.
“Kami akan merevisi batas PPNBM untuk hunian atau apartemen mewah seharga Rp10 miliar. Jadi properti Rp10 miliar ke atas baru kena PPNBM 20 persen. Jadi jangan ada spekulasi lagi di bawah itu," ujar dia.
Insentif tersebut, katanya, masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi pemerintah. Tujuannya memberikan spillover effect terhadap pertumbuhan sektor pengolahan dan konstruksi. "Mengenai PMK untuk Rp10 miliar, kita akan segera selesaikan. Karena kita baru ambil keputusannya," tambah dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved