Berkas perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/09) siang.
BW dibawa penyidik Bareskrim Polri ke kantor Kejari di Kemayoran. BW tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan langsung menuju ke masjid untuk menunaikan salat Jumat. Kemudian setelah itu dia menuju ke lantai 4 Gedung Kejari dengan lift.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan, dengan pelimpahan ini, wewenang perkara ini kini berada di tangan kejaksaan.
Bambang mengaku tidak tahu apakah BW akan ditahan atau tidak usai berkas perkara dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Ia mengatakan, ditahan atau tidaknya BW merupakan kewenangan pihak Kejaksaan sepenuhnya. " itu kewenangan kejaksaan)," ujarnya.
Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 21 Januari atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. BW saat itu menjadi pengacara salah satu calon yang bertarung di Pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved