Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Untuk itu KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi. Permintaan pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam.
Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut bertujuan untuk memudahkan tim penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan.
Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim dengan menetapkan tiga orang tersangka. Tessa belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.
Kabarnya tiga orang yang dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri dalam kasus ini telah berstatus tersangka.
Sebelumnya, Senin (23/9/2024) malam, Tim Penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Awang Faroek Ishak selaku mantan Gubernur Kaltim yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved