Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, Tiongkok negara paling banyak melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Salah satu contoh kasus tebaru adalah penangkapan lima warga negara asing (WNA) Tiongkok di area Bandara Halim Perdanakusuma, karena melakukan aktivitas ilegal menambah daftar catatan buruk Negeri Tirai Bambu.
Kepala Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan, Tiongkok masih dominan soal urusan warganya sering dideportasi dari Indonesia. "Dari bulan Januari sampai bulan April kemarin, soal yang melanggar keimigrasian, kami sudah melakukan deportasi 196 orang. Paling banyak itu dari Tiongkok," kata Heru Santoso di Kantor Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Senin (09/05).
Heru mengungkapkan saat ini ada 26 WNA yang sedang dalam proses hukum, apakah akan dideportasi atau tidak berdasarkan putusan pengadilan. Sementara dari 196 WNA itu akan diberi tindakan administrasi keimigrasi, yakni deportasi, pengusiran, dan daftar penangkalan selama 6 bulan.
Menurut Heru, jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA Tiongkok rata-rata menyalahgunakan izin tinggal. Artinya izin keberadaannya di Tanah Air sering lebih dari hari yang sudah ditentukan.
"Tahun lalu juga dari Tiongkok. Mungkin Anda dengan kasus cyber crime? Sekarang juga masih yang itu. Selain itu, over stay, penyalahgunaan izin tinggal juga jadi persoalan yang dilanggar," pungkas Heru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved