Mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo langsung menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakannya bersalah melakukan korupsi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung dengan putusan ini, kami mengajukan banding terhadap putusan ini," ujar Tim Penasihat Hukum Djoko, Juniver Girsang menanggapi putusan tersebut, Selasa (03/09).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Suihartoyo menyatakan Djoko Susilo terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek simulator kemudi SIM dan tindak pidana pencudian uang. "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar Suhartoyo membacakan vonis.
Menurut majelis, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama gabungan beberapa kejahatan serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hakim menyatakan, Djoko terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko tahun 2011, bekas Gubernur Akpol itu terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Meski begitu, Djoko dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Djoko juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp32 miliar sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal yang memberatkan hukuman karena Djoko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Djoko belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan, telah lama mengabdi pada negara dan memiliki prestasi yang mendapat penghargaan pemerintah.
Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis menghukum Djoko dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp32 miliar. JPU meyakini Djoko telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121,830 miliar.
JPU juga menganggap Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu Djoko juga dituntut dicabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved