Jaksa Penuntut Umum mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas terdakwa Irjen Djoko Susilo. Pasalnya, vonis 10 tahun penjara tak sampai duapertiga tuntutan jaksa. Disamping itu, Hakim tidak mewajibkan Djoko membayar uang pengganti Rp32 miliar.
“Kalau soal puas, jelas tidak puas. Karena putusannya tidak sampai 2/3 dari tuntutan. Tapi kami akan pelajari dulu," ujar jaksa KMS Roni kepada pers, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (03/09).
Vonis untuk Djoko juga tidak mewajibkan mantan Kakorlantas itu untuk membayar uang pengganti. “Begitu juga dengan uang pengganti. Juga dengan keterangan masing-masing pihak dalam kaitannya dengan Pasal 55," kata Roni.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Irjen Djoko Susilo terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek simulator kemudi SIM dan tindak pidana pencucian uang. Mantan Kepala Korlantas Polri itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Suhartoyo membacakan vonis.
Menurut majelis, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama gabungan beberapa kejahatan serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hakim menyatakan, Djoko terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko tahun 2011, bekas Gubernur Akpol itu terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Meski begitu, Djoko dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Djoko juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp32 miliar sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal yang memberatkan hukuman karena Djoko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Djoko belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan, telah lama mengabdi pada negara dan memiliki prestasi yang mendapat penghargaan pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved