Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan mengagetkan banyak pihak. Mantan hakim agung Djoko Sarwoko adalah salah satu yang mengecam putusan itu. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengindahkan putusan yang bertentangan dengan KUHAP.
“Hakimnya tersesat. Ngawur," ujar Mantan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus itu, Senin (16/02).
Djoko mengatakan, sejak awal ia sudah membaca hakim akan tersesat, yaitu dengan ditandai dibolehkannya banyak saksi ahli di persidangan. “Hakim terbawa arus, harusnya menolak," ujar Djoko.
Djoko menyarankan, KPK tidak perlu mengindahkan putusan ini sebab putusan Sarpin jelas-jelas melanggar KUHAP. Objek praperadilan sudah tertulis jelas dalam pasal 77 KUHAP dan penetapan status tersangka bukan merupakan bagian dari objek.
“Karena putusan ini bertentangan dengan UU, KPK jalan terus saja. KPK harus melaporkan ke KY dan Mahkamah Agung (MA)," tandas Djoko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved