Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menilai keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan sebagai putusan yang aneh dan menyimpang dari aturan hukum yang ada.
“Saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh," ujar Harifin kepada pers di Jakarta, Senin (16/09).
Harifin menilai, aneh karena hakim Sarpin secara sepihak menafsirkan sendiri aturan baku mengenai obyek praperadilan. Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan soal penetapan tersangka menjadi obyek gugatan praperadilan.
“Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas obyek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," ujar Harifin.
Mantan Ketua MA ini khawatir, putusan hakim Sarpin ini merusak sistem hukum yang berlaku di Indonesia. “Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan obyek. Tidak boleh seperti itu," tegas Harifin.
Sarpin dalam putusannya menyatakan surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Dalam putusannya, Sarpin menganggap bahwa BG bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan atasnya terjadi. Sarpin mengamini bukti-bukti dokumen yang disampaikan kuasa hukum BG.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. “Ternyata jabatan Karobinkar jabatan adminstrasi golongan eselon IIA, bukan termasuk eselon 1," ujar Sarpin.
Sarpin menyatakan, penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan karena itu, penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka atas BG juga tidak sah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved