Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, mengagetkan banyak. Bagi sebagian pihak, putusan ini merupakan lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi. Kalau begitu caranya, maka kemudian KPK ya lumpuh," ujar pengamat hukum Refly Harun kepada pers, Senin (16/02).
Refly mengatakan, kemenangan BG ini akan berdampak besar. Tak lama lagi, para tersangka kasus korupsi akan ramai-ramai mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan. Dan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan putusan ini maka semua tersangka korupsi akan beramai-ramai mengajukan gugagatan pra peradilan dan cukup dengan 1 hakim tunggal saja maka dalam jangka waktu 1 minggu akan ditentukan putusannya," ujar Refly.
Ia mengatakan, dimasa mendatang, KPK akan sibuk melayani hal hal seperti ini. Padahal, KPK masih banyak kasus yang masih tertunda.
Refly mengatakan, keputusan hakim yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menyidik pejabat di bawah eselon II itu sangat aneh. “Kalau tidak sedang menjadi penegak hukim maka aman," ujar Refly.
Padahal kasus ini menurutnya bukan soal BG akan diangkat menjadi Kapolri atau tidak, namun soal isu rekening gendut yang meresahkan masyarakat. Karena kasus melibatkan perwira polisi maka akan ada konflik kepentingan jika yang menyidik adalah Polri. “Karena itu KPK yang seharusnya berwenang menangani, namun sekarang dinyatakan tidak berhak," ujar Refly.
Refly menilai putusan atas praperadilan BG ini adalah pesan moral yang buruk terhadap pemberantasan korupsi. “Bahwa kalau mau korupsi ya pas waktu jadi eselon dua dan tidak menjadi penyelidik dan penyidik," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved