Ketua tim independen pelemik Polri-KPK, Syafii Maarif meyakini, keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan prapradilan Komjen Budi Gunawan (BG) tidak akan berpengaruh terhadap pelantikan BG. Syafii meyakini, Presiden Joko Widodo tetap tidak akan melantik BG sebagai Kapolri.
“Intuisi saya mengatakan BG tidak akan dilantik," ujar mantan Ketua PP Muhammadiyah ini kepada pers, Senin (16/02).
Syafii meyakini, sebagaimana pernah disampaikan oleh Jokowi secara langsung melalui telepon kepadanya, bahwa ia tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Atas alasan itu, putusan PN Jakarta Selatan tidak berpengaruh pada keputusan Jokowi. “Harus amat segera dicari calon kapolri baru," ujar dia.
Seperti diketahui, hakim Sarpin Rizaldi secara mengejutkan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sarpin menilai, pengadilan berhak mengadili penetapan status tersangka.
Dalam putusannya, Sarpin menyatakan surat perintah penyidikan untuk BG tidak sah. Karenanya, penyidikan KPK terhadap BG juga tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alasannya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. “Ternyata jabatan Karobinkar jabatan adminstrasi golonan eselon IIA, bukan termasuk eselon 1," ujar Sarpin.
Atas dasar itu, Sarpin menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved