Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan diyakni akan berdampak besar terhadap upaya pemberantasan korupsi. Putusan ini membawa risiko bahwa setiap orang yang ditetapkan tersangka dapat menggugat ke pengadilan. Atas hal ini, KPK bersiap menghadapi.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, pasca putusan yang dikeluarkan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi ini, maka Pengadilan akan kebanjiran gugatan praperadilan dari para tersangka.
“Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina usai mengukuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menghadapi kemungkinan tersangka akan ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan, KPK menurut Chatarina siap menghadapi. “Kami pasti siap, bila itu terjadi kita harus menghadapi," ujar Chatarina.
© Copyright 2024, All Rights Reserved