Hakim yang memilih melakukan aksi cuti bersama selama periode 7-11 Oktober 2024 dipastikan tidak akan dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).
Cuti tersebut digelar sebagai bentuk protes sejumlah hakim. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim. Sebab gaji dan tunjangan para hakim tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
"Jangan khawatir akan ada malapetaka ketika saudara-saudara, adikku, melakukan tindakan atau perbuatan seperti ini," kata Juru Bicara MA, Suharto, usai audiensi dengan SHI, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bappena di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Menurut Suharto, MA berjanji tidak akan menjatuhi sanksi kepada mereka yang melakukan aksi cuti.
"Tidak bakal MA memberikan sanksi apapun. Saya jamin. Apalagi cutinya sudah benar," kata Suharto.
Namun, Suharto berpesan agar persidangan yang sudah dijadwalkan tetap dilangsungkan. Suharto mengingatkan banyak pencari keadilan di luar sana yang masih membutuhkan kehadiran para hakim.
Di sisi lain, Suharto menilai hakim ketua sudah memiliki wewenang dan pengetahuan mengenai hakim mana yang boleh diizinkan cuti dan sebaliknya.
Suharto mengingatkan setiap hakim memiliki beban tugas yang berbeda-beda dalam memimpin persidangan. Cuti ini diharapkan juga tidak mengganggu jalannya persidangan yang sudah berproses di daerah.
"Para pencari keadilan datang dari daerah jalan kaki, subuh udah jalan kaki. Dan di Indonesia Timur, keadaan enggak seperti ini. Tidak seperti di wilayah barat," kata Suharto.
Suharto mengatakan, tidak ada istilah mogok massal seluruh hakim Indonesia menyusul ramai cuti hakim yang berlangsung selama periode 7-11 Oktober 2024.
Menurut Suharto, istilah yang tepat adalah cuti perseorangan hakim sebagaimana hak mereka untuk cuti. Namun cuti itu dilakukan bersamaan dan serentak di berbagai daerah. Mogok massal atau cuti bersama tidak relevan dalam protes kali ini.
"Kalau kawan-kawan SHI bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan karena tanggalnya mereka yang pilih," kata Suharto.
Sejumlah hakim dari berbagai daerah di Indonesia sebelumnya melakukan gerakan cuti pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid, mengatakan, gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
Menurut Fauzan, ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
Sebab tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menurutnya bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan, usulan kenaikan gaji untuk para hakim tersebut sudah dibahas kementerian/lembaga terkait dan tinggal persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada pun pembahasan dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Kementerian Keuangan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved