Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang akan dilakukannya terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ada 2 opsi yang dibahas yakni mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan PK ke MA terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldi tersebut. “(Itu) sebagai salah satu pertimbangan," kata Chatarina usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/02).
Akan tetapi, Chatarina mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan sidang praperadilan pada pimpinan KPK. "Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia.
Chatarina juga mengatakan KPK sudah menyiapkan beberapa langkah usai putusan. “Kita kan ada beberapa langkah yang kita lakukan, itu akan kita koordinasikan, kedua bahwa langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum KPK lainnya, Rasamala Aritonang mengatakan ada kemungkinan pihaknya mengajukan kasasi ke MA. Soalnya, menurut Rasamala, ada ketidakkonsistenan hakim dalam memutuskan gugatan Budi Gunawan.
“Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas, KUHP harusnya bukan KUHAP," ujar Rasamala.
Mengenai nasib kelanjutan penyidikan kasus dugaan aliran dana mencurigakan di rekening Budi Gunawan masih akan dipertimbangkan oleh kuasa hukum KPK dan Pimpinan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved