Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham empat emiten. Keempat emiten ini disanksi karena membayar biaya pencatatan (listing fee) untuk tahun 2015.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna,menyebutkan, empat emiten yang dimaksud adalah PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Yile Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Steady Safe Tbk (SAFE).
Sebelumnya, saham GMWC, LMAS, dan YULE aktif diperdagangkan di seluruh pasar. Ketiga saham ini terkena sanksi penghentian perdagangan sementara di pasar reguler dan pasar tunai.
Sedangkan, saham SAFE memang sudah disuspen di pasar reguler dan tunai. Oleh karena itu, BEI memutuskan melanjutkan suspensi perseroan.
Dalam Ketentuan VII.4.2 disebutkan, Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat menyatakan, biaya pencatatan wajib dibayar di muka oleh emiten. Biaya pencatatan tahunan untuk 12 bulan terhitung Januari-Desember wajib dibayar paling lambat akhir Januari. Jika telat maka dikenakan sanksi denda.
"Denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan/ Bila dalam jangka waktu itu denda belum juga dibayar, maka BEI akan menyetop perdagangan saham emiten yang bersangkutan,” kata I Gede pada pernyataan resminya, Senin (16/02).
© Copyright 2024, All Rights Reserved