Rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menyepakati agar proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. DPR dan pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal itu.
"Rapat Komisi IV dengan pemerintah diwakili KKP dan KLHK sepakat menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ada perundangan," terang Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron membacakan kesimpulan rapat kerja itu, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/04).
DPR dan pemerintah juga sepakat mendalami secara saksama proses reklamasi Teluk Jakarta dan pantai-pantai di Indonesia, termasuk di kawasan strategis nasional. "Menindaklanjuti reklamasi pantai di seluruh Indonesia, termasuk proses reklamasi Teluk Benoa, Teluk Jakarta dan yang termasuk kawasan strategis nasional," kata dia.
Herman mengatakan, DPR saat ini membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti proyek reklamasi teluk dan pantai-pantai di Indonesia. "Kami sudah membentuk panitia kerja (Panja). Panja ini akan mulai bertugas 20 April mendatang, ke masyarakat," terang politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, DPR bersikukuh agar pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta karena dianggap bermasalah dalam sejumlah hal, antara lain keputusan pemerintah menerbitkan izin reklamasi tanpa ada Perda zonasi dan menerbitkan izin reklamasi tanpa berkonsultasi dengan kementerian terkait.
"Lalu pemberikan izin reklamasi diberikan tanpa kajian lingkungan strategis (sesuai UU Nomor 27/2007) serta pemerintah daerah menerbitkan izin reklamasi di luar kewenangannya," tutur Herman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved