Terbuka kemungkinan gaji pejabat tinggi negara dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diturunkan. Peluang itu bisa terjadi akibat pelemahan perekonomian nasional sepanjang tahun 2015.
“Pada dasarnya, penurunan atau kenaikan gaji pejabat tinggi negara dan direksi BUMN harus menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak pantas gaji mereka dinaikkan di saat APBN terbatas karena pelemahan ekonomi,” kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, dikutip dari laman resmi DPR, dpr.go.id, Senin (21/09).
Menurut Taufik, DPR sedang berkonsentrasi menyelamatkan APBN dalam Rancangan APBN tahun 2016, sembari menunggu situasi ekonomi pulih atau membaik. Kalau situasi ekonomi membaik pada tahun depan, DPR dan Pemerintah akan membahas standardisasi gaji pejabat tinggi negara dan direksi BUMN.
“Jangan dibalik, ekonomi sedang lemah, apa layak menaikkan tunjangan. Akan kita atur. Tidak harus naik, bisa juga diturunkan. Bahkan, bisa dijalankan kebijakan tight money policy (kebijakan uang ketat) untuk direksi BUMN yang gajinya Rp500 juta atau Rp400 juta, diturunkan sesuai aturan yang ada,” kata politisi PAN ini.
Taufik mengatakan, perhatian DPR sesungguhnya bukan pada menaikkan atau menurunkan gaji atau tunjangan pejabat tinggi negara dan direksi BUMN, melainkan menetapkan standarisasi. Soalnya ditemukan sejumlah direksi BUMN menerima gaji yang nilainya tak wajar.
Taufik menyoroti besaran gaji pokok para direksi BUMN ada yang sangat fantastis, ada yang mencapai Rp200 juta dan bahkan Rp300 juta. Ditemukan juga ada direksi bergaji ratusan juta, padahal BUMN yang dia pimpin sedang merugi.
Taufik tak menyebut BUMN yang dimaksud. DPR sangat berkepentingan membuat standardisasi gaji pejabat tinggi negara dan direksi BUMN agar lebih proporsional dan tidak terjadi kesenjangan.
Menurut Taufik, standarisasi itu juga berkaitan dengan gaji presiden yang berulang kali diusulkan dinaikkan karena dinilai di bawah gaji direksi BUMN. Dia mengibaratkan presiden dan direksi BUMN serupa presiden direktur dengan penyelia atau supervisor. Tak wajar jika gaji penyelia lebih tinggi dari presiden direktur.
“Mana mungkin presiden direktur gajinya lebih rendah dari pada supervisornya atau lebih rendah dari manajernya. Makanya akan kami tata,” ujar Taufik.
Selain itu, kata Taufik, perlu juga diatur indikator kinerja BUMN. Perusahaan-perusahaan negara yang merugi tentu tak bisa disamakan dengan perusahaan yang untung. Para direksi yang perusahaannya yang merugi, tak pantas juga diberi fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.
“Prinsipnya bukan bicara per institusi, tetapi secara global kita buat aturan perundangannya dan menjadi acuan penetapan gaji pejabat dan direksi BUMN,” kata Taufik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved