DPR memutuskan menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri menjadi Undang Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Selasa kemarin, 23 Agustus 2016.
Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, kondisi saat ini memang belum pas untuk mengesahkan Perppu tersebut. "Kan salahnya sudah terlihat, ada yang tidak setuju, ada yang setuju dengan catatan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/08).
Politisi Partai Demokrat ini mengakui, DPR bisa saja melakukan voting, atau pemungutan suara pada sidang itu. Namun, Parlemen memutuskan untuk mencoba menyidangkan agenda perppu tersebut kembali. "Jadi, nanti Rapat Paripurna sekali lagi bisa," kata Agus.
Agus menjelaskan, pembahasan Perppu memiliki waktu hingga satu masa sidang. Untuk itu, kesepakatan soal lolos tidaknya Perppu tersebut akan diupayakan sebelum penutupan masa sidang DPR kali ini. "Yang jelas, sama-sama cooling down, kami masih mempunyai (waktu) yang cukup," ujar Agus.
Agus mengatakan, menyusul belum bulatnya suara DPR soal Perppu Kebiri yang bakal diundangkan. Sejumlah fraksi menilai masih perlu koreksi dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 itu, antara lain perihal nasib dan hak anak korban kejahatan seksual.
© Copyright 2024, All Rights Reserved