Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengecam keras serangan militer Israel di Lebanon yang menyebabkan dua prajurit TNI terluka.
TB Hasanuddin mengatakan, erangan militer Israel terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Menurut TB Hasanuddin, serangan yang menyebabkan dua personel United Nations Interim Force in Lebanon atau UNIFIL itu terluka telah melanggar resolusi DK PBB 1701.
"Pos itu merupakan fasilitas pasukan PBB dan sesuai aturan tidak boleh diserang, dirusak, atau dikuasai pasukan manapun yang sedang bersengketa," kata Hasanuddin, Senin (14/10/2024).
Sebelumnya, diberitakan, dua prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL terkena tembakan tank dari pasukan Israel (IDF).
Peristiwa itu terjadi saat kontak tembak antara IDF dan Hizbullah di sekitar Tower Pengamatan Naquora, Lebanon Selatan, pada Kamis (10/10/2024).
Lokasi itu merupakan salah satu pos TNI yang bertugas dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon. Serangan militer Israel itu menghancurkan boks perlindungan pos, sehingga mengenai dua prajurit TNI.
"Tugas prajurit TNI itu sedang melaksanakan tugas internasional. Mereka sah secara hukum dan aturan PBB, demi perdamaian di wilayah itu," kata Kader PDIP itu,
Hasanuddin menilai, menyerang para prajurit PBB merupakan sebuah pelanggaran, bahkan termasuk kejahatan perang.
Hasanuddin mendesak PBB wajib melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada Israel, maupun kepada satuan atau pelaku penembakan itu.
"Kalau PBB abai dan tidak melakukan tindakan apapun, ini akan sangat membahayakan pasukan UNIFIL di sana dan PBB dapat di kategorikan gagal dalam misi perdamaian di dunia," kata Hasanuddin.
Saat ini sada 1.000 prajurit TNI yang bertugas sebagai Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved