Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak Gubernur Banten Rano Karno yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara untuk merombak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dewan menilai langkah ini akan sangat menentukan kepemimpinan Rano sebagai gubernur sekaligus menentukan nasib Provinsi Banten.
“Rano harus segera melakukan reformasi pemerintahan, namun reformasi itu harus berdasarkan kompetensi atau right man in the right place,” kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah di Banten, Kamis (13/08).
Sementara itu, Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, tugas utamanya sebagai gubernur adalah melanjutkan program pembangunan yang sudah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah pertama (RPJMP) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD) tahun 2012-217 serta membawa Provinsi Banten ke arah yang lebih baik.
Menurut Rano, dia akan memfokuskan diri pada peningkatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Yakni fokus untuk membangun Tol Serang Timur sampai Pandeglang untuk menunjang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung.
“Pembangunan ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di sana,” kata Rano.
Rano Karno mengawali karier politik dengan mengikuti pilkada Tangerang pada 2008. Pada 22 Maret 2008, Rano resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Kemudian pada 19 Desember 2011, Rano mengundurkan diri dari jabatannya karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Atut Chosiyah periode 2012-2017.
Rano Karno resmi menjabat sebagai Gubernur Banten setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/08).
Sebelumnya, Rano menjabat sebagai pelaksana tugas menyusul penahanan Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena terseret kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung memvonis Atut 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Putusan inkracht ini membuat Plt Gubernur Banten, Rano Karno, bisa diangkat secara definitif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved