DPRD DKI Jakarta menunjuk pengacara untuk menindaklanjuti temuan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Langkah ini dilakukan karena temuan yang didapat DPRD DKI berkaitan erat dengan aspek hukum.
"Siang ini disepakati sebagai pengacara kami Rasman Arif Nasution," kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di gedung DPRD DKI, Selasa (03/03).
Menurut Taufik, Rasman akan mendampingi DPRD selama berurusan dengan instansi hukum. Hal ini karena ada beberapa poin permasalahan yang akan dibawa DPRD ke Bareskrim Mabes Polri dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rasman yang juga merupakan mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini akan mengawal empat hal. Pertama, DPRD DKI akan melaporkan mengenai etika dan norma Ahok. Kedua, DPRD DKI akan melaporkan soal dugaan penghinaan yang dilakukan Ahok kepada anggota DPRD DKI, berkaitan dengan anggaran siluman.
“Ketiga, adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh Ahok. Hal ini mengacu pada draf APBD bukan hasil pembahasan yang diserahkan Basuki ke Kemendagri. Ketiga hal ini, akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Taufik.
Kemudian, poin terakhir yang juga akan dilaporkan DPRD DKI, kata Taufik, adalah soal dugaan suap yang dilakukan oleh Basuki kepada DPRD DKI sebesar Rp12,7 triliun.
Taufik mengatakan, masalah tersebut akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat poin tersebut diusahakan akan selesai dilaporkan hingga Senin mendatang. Sementara itu, penyelidikan hak angket tetap akan berjalan dan berdiri sendiri. “Tim hak angket sudah mulai bekerja,” pungkas Taufik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved