Kejaksaan Agung mengenakan penahanan terhadap dua pejabat di Pemerintahan kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Keduanya ditahan menyusul statusnya sebagai tersangka kasus penggelapan uang kas daerah yang nilainya mencapai Rp80 miliar.
Kejaksaan Agung mengenakan penahanan terhadap dua pejabat di Pemerintahan kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Keduanya ditahan menyusul statusnya sebagai tersangka kasus penggelapan uang kas daerah yang nilainya mencapai Rp80 miliar.
Dua orang yang ditahan tersebut adalah, Yos Rauke merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batubara, dan Fadil Kurniawan, Bendahara Umum Daerah.
Dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, dalam rilisnya seperti dilansir situs resmi kejagung, Sabtu (07/05), tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka Yos dan Fadil selama 20 hari sejak tanggal 6 Mei 2011. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Daerah. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-14/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 6 Mei 2011 atas nama Yos Rauke dan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-15/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 6 Mei 2011 atas nama Fadil Kurniawan.
Dikatakan Noor, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (05/05) kemarin di Sumut, kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (06/05) dan tiba pada Jumat tengah malam. “Keduanya langsung diperiksa dari pukul 01.00 WIB dinihari hingga pukul 05.00 WIB,” terangnya.
Di dalam kasus ini, kedua tersangka diduga menggelapkan dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar," jelas Noor.
Kasus ini berawal pada September 2010, saat kedua tersangka memindahkan dana kas daerah tersebut dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, yaitu pada tanggal 15 September 2010 sebanyak Rp20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp10 miliar, tanggal 9 November 2010 sebesar Rp5 miliar, tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp 15 miliar, dan tanggal 11 April 2011 sebesar Rp30 miliar.
Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.
Usut punya usut ternyata pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi tersebut diawali oleh tawaran Itman Hari Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi. Itman pada awalnya menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank yang lain sebesar 7% per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.
Terhadap tawaran tersebut, tersangka Yos Rauke dan tersangka Fadil Kurniawan menyetujuinya dan mereka pun menandatangani aplikasi pembukaan rekening di Bank Mega. Setelah itu, kedua tersangka melakukan pemindahan dana kas daerah tersebut dalam 5 tahap dengan total Rp 80 miliar.
Dengan melakukan penempatan dana deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi tersebut, kedua tersangka memperoleh keuntungan dengan menerima cash back setidak-tidaknya sebesar Rp405 juta.
Selanjutnya, kedua tersangka lantas mencairkan deposito tersebut dari Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang dan disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment.
Dari uang sebesar Rp80 miliar tersebut, menurut pengakuan kedua tersangka, telah disetorkan ke rekening PT Pacific Fortune Management pada Bank BCA dan Bank CIMB Niaga sebesar Rp30 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp50 miliar belum diketahui apakah telah disetorkan ke rekening PT Noble Mandiri Invesment di Bank Mandiri atau tidak.
Sementara dari laporan PPATK, diketahui bahwa ternyata masih terdapat sejumlah uang pada rekening PT Pacific Fortune Management di Bank BCA yaitu Rp3 miliar, Rp900 juta dan Rp270 juta. Uang-uang tersebut kini diblokir atas permintaan PPATK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved