Keduanya dilaporkan dengan dugaan penyelewengan alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel dan pabrik pupuk organik.
Seorang advokat bernama Moh Husni Thamrin secara resmi melaporkan dua pejabat Pemkab Jember. Laporan dilakukan langsung ke dua lembaga, yaitu Bareskrim Polri dan KPK.
Kedua pejabat tersebut dinilai bertanggung jawab dalam alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel dan pabrik pupuk organik, serta lelang proyek.
"Saya terpaksa melaporkan kasus itu ke Polri dan KPK, karena OPD (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/UKPBJ) tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu," kata Thamrin, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, dua pejabat itu bersikeras sudah melakukan proses lelang elektronik sesuai prosedur, berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024. Padahal SE itu, kata Thamrin, tidak bisa dijadikan rujukan hukum.
"SE itu bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujarnya.
Karena merasa tidak puas dengan jawaban itu, Thamrin memilih melapor ke penegak hukum. "Biar penegak hukum yang menyelidiki kasus tersebut," ujarnya menegaskan.
Sementara itu Plt Kepala UKPBJ Pemkab Jember, Prima Kusuma Dewi, hingga Selasa (30/4/2024) siang belum berhasil dikonfirmasi.
Thamrin mensomasi Plt kepala UKPBJ Jember terkait lelang proyek yang nilainya puluhan miliar rupiah. Sebab, kata dia, yang bersangkutan belum memiliki sertifikat kompetensi lelang tipe A dan tipe B sebagaimana amanat UU.
Thamrin juga menggugat secara citizen lawsuit terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel, di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
Namun gugatan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Alasannya, kasus itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved