Publik di Indonesia kembali mendapat tontonan ‘sandiwara politik’. Kasus penyelewengan dana non bujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar yang kini berbuntut ditahannya mantan Mensesneg Akbar Tanjung memunculkan cerita baru. Tiba-tiba, Kejaksaan mengakui, Winfried Simatupang, salah satu tersangka dalam kasus ini, telah mengembalikan secara bertahap dana Bulog sebesar Rp 32 miliar.
Kasus seperti ini bukanlah yang pertama. Di waktu lalu, model pengembalian dana ini pernah dilakukan dalam kasus {Bulogate I}. Ketika itu Siti Farikha dan Aris Junaedi mengembalikan uang Bulog ke Polda Metro Jaya. Ada skenario apa dibalik itu?
Seperti diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Barman Zahir, akhir pekan lalu, menjelaskan bahwa tersangka Winfried Simatupang telah mengembalikan dana sebesar Rp 32,5 milyar kepada Kejaksaan Agung. Dana yang kini disita sebagai barang bukti dikembalikan secara bertahap dalam bentuk tunai sejak minggu lalu.
Sumber Politikindonesia.com di DPR mengatakan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari skenario dan operasi politik Partai Golkar untuk membebaskan sang ketua umum yang kini mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung. Diharapkan, dengan dikembalikannya dana tersebut, Akbar terbebas dari tuduhan penyelewengan dan menghindari tekanan terhadap Partai Golkar yang diduga menggunakan dana tersebut.
“Diharapkan pak Akbar yang kini tersungkur karena kasus Bulog akan lolos karena dana Bulog itu benar-benar telah disalurkan dan kini dikembalikan serta membebaskan Golkar dari tudingan menggunakan dana Bulog,” ujar sumber tersebut.
Skenario membebaskan Akbar dengan mengembalikan dana itu, menurut pengacara senior Amir Syamsudin, setidaknya membawa dua dampak positif. Pertama, ini membuktikan bahwa dana non bujeter Bulog tersebut benar-benar telah disalurkan kepada pihak ketiga. Kedua, pengembalian tersebut mempersempit ruang koridor peran dan tanggungjawab Akbar seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1973 dan UU Nomor 31tahun 1999.
Perihal akan dibebaskannya Akbar Tanjung ini, sempat dikemukakan oleh pengacara Akbar, Ruhut Sitompul kepada Media Indonesia (11/03/2002). Jika tak dibebaskan, pihaknya akan mempraperadilkan Kejaksaan Agung.
Persoalannya sekarang, dapatkah skenario ini berjalan mulus. Karena, di sisi lain, pengembalian dana tersebut tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan begitu saja. Malah memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana itu.
Jika Kejaksan Agung konsisten menegakkan hukum, kasus pengembalian dana ini menjadi peluang untuk menyelidiki lebih jauh kemungkinan dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik Partai Golkar dan bukannya disalurkan kepada masyarakat miskin dalam bentuk bahan pangan.
“Ada informasi dana itu dihimpun dan dikembalikan oleh para pendukung Akbar di Golkar, maka hal ini harus diusut lebih jauh oleh Kejaksaan Agung,” ujar sumber Politikindonesia.com.
© Copyright 2024, All Rights Reserved