Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10), menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Sedang digelar di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Siti Fadilah mempersoalkan penetapan tersangka terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Permohonan praperadilan ini intinya masalah penetapan tersangka," kata kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Mukhtar Luthfi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10).
Menurut Mukhtar, sidang yang seharusnya di gelar dua pekan yang lalu itu harus ditunda hingga hari ini lantaran KPK tidak hadir saat itu. "KPK sama sekali tidak ada keterangan kenapa tidak hadir. Makanya hari ini dipanggil lagi, agendanya jam 9, tapi baru sekarang mau mulai," kata Mukhtar.
Mukhtar menjelaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya adalah terkait penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus pengadaan peralatan kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
Mukhtar mengaku penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah Supari melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak pernah diterima oleh kliennya. Ukhtar justru mengetahui hal itu dari surat pemanggilan untuk pemeriksaan keterangan sebagai tersangka pada bulan September 2016 lalu.
"Tahu penetapan sejak September kemarin saat ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Sprindik 2014 ndak diberitahu. Belum pernah terima surat. Sprindik dia sebagai tersangka belum pernah diberitahu," jelas Mukhtar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved