Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyerahkan topi dan dasi pemberian kandidat Presiden AS, Donald Trump ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mempersilahkan KPK untuk menilai, pemberian itu berupa gratifikasi atau bukan. Bahkan, jika tidak termasuk gratifikasi, Fadli berencana menghadiahkannya kepada KPK.
Fadli mengaku, saat diminta KPK untuk melaporkan pemberian Trump, ia kemudian berupaya mencari bingkisan dari Trump yang tadinya lupa dia letakkan di mana.
Bingkisan dari Trump ke delegasi DPR itu berisi topi bertuliskan Make America Great Again dan dasi merah bergaris-garis biru. Bingkisan itu diserahkan ke KPK beserta sepucuk surat pada hari ini, Jumat (18/09).
“Setelah KPK tanya, ya saya cari. Bukankah KPK punya urusan pemberantasan korupsi yang besar-besar? Mana kasus-kasus besar yang ditangani," kata Fadli melalui pesan singkat, Jumat (18/09).
"Kalau soal gratifikasi, itu ada batasnya. Kalau tak salah Rp 10 juta. Harga topi mana ada yang di atas 10 juta. Di Mangga Dua paling Rp 50 ribu. Jadi KPK jangan lebay," sambungnya.
Fadli tidak mau topi dan dasi itu dikembalikan ke dirinya, jadi dia hadiahkan ke KPK. Dia pun meminta pemberian Trump itu dipajang di museum gratifikasi KPK.
“KPK sebaiknya bikin museum gratifikasi. Jadi barang-barang gratifikasi bisa dilihat publik. Seperti gitar Metalica yang dihadiahkan pada Pak Jokowi juga yang lain-lain. Nah kalau ada Museum Gratifikasi topi bisa disimpan juga di situ," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini sejumlah barang gratifikasi yang diserahkan ke KPK ada yang dipajang di kantor KPK. Ada pula barang-barang lain yang dilelang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved