Tokoh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Fahmi Idris meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang untuk mundur dari jabatannya. Ia juga meminta kasus Saut diadili secara hukum. Ia menilai, pernyataan Saut terkait HMI telah melanggar etik pejabat negara dan merugikan seluruh kader HMI.
“Saya minta agar Saut segera mundur dari Wakil Ketua KPK karena tidak patut yang secara tidak bertanggungjawab mengatakan sesuatu yang merugikan KPK dan menghina orang lain," ujar mantan Menteri Perindrustrian itu kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/05).
Fahmi menilai permintaan maaf yang disampaikan Saut kepada HMI tidak cukup. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana, orang yang telah melakukan penghinaan di depan publik harus mendapatkan sanksi pidana. “Jadi saya menuntut secara hukum Saut untuk diadili," ujarnya.
Fahri menyebut, dirinya merasa tersinggung dengan pernyataan Saut yang menilai kader HMI yang telah lulus Latihan Kepemimpinan I adalah sosok yang korup dan jahat. Ia mengklaim, sebagai alumni HMI, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan korupsi, sebagaimana yang dikatakan Saut.
“Kok dia (Saut) menyebut tidak beberapa, tapi semuanya, termasuk saya. Makanya saya berhak membela diri, saya mau minta bukti, bisa buktikan tidak," ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Saut. Ia mengaku tidak akan mencabut laporannya sampai Saut mengundurkan diri dari KPK.
Berdasarkan pantauan, Fahmi terlihat menyambangi Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk berrtemu dengan Saut. Namun, setelah sekitar setengah jam berada di dalam gedung KPK, Fahmi gagal bertemu dengan Saut dan seluruh pimpinan KPK. Padahal ia mengklaim, telah membuat janji dengan dengan Saut melalui mantan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
“Padahal sudah ada janji, yang buat Pak Ruki. Bayangkan apa kurangnya. Saya sudah bilang sekretaris KPK buat janji lagi. Kalau tidak mau ketemu tidak apa-apa, saya kerjakan dari luar," ujarnya.
Saut sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut. Saut mengaku menyadari penyataan dirinya yang menyebut pejabat publik berlatar HMI menjadi koruptor telah menimbulkan banyak reaksi publik, terutama para kader HMI.
Di sisi lain, dalam laporan yang dibuat HMI, Senin pagi (9/5), diformalkan dengan surat nomor LP/479/V/2016/Bareskrim dan dibuktikan dengan surat nomor TBL/337/V/2016/Bareskrim, tertanggal 9 Mei 2016.
Saut dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Saut diadukan dengan Pasal 310 junto 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved