Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan hasil audit itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.
“BPK melakukan audit dan melakukan uji sampling. Ternyata ada laporan (kunjungan kerja) yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi, apakah memang kegiatan kunker yang dilakukan anggota Dewan itu bisa dibuktikan atau tidak," ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada pers, Kamis (12/05).
Diakui Hendrawan, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke daerah pemilihan (dapil)-nya.
Ada pula anggota DPR yang hanya memercayakan kegiatan kunker kepada tenaga ahli. Alhasil, foto kegiatan yang sama digunakan berkali-kali dalam setiap laporan kunker. “Jadi artinya, aktivitas anggota Dewan itu menurut audit BPK tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan," ujar anggota Komisi XI DPR ini.
Hendrawan menyebut, menyikapi audit BPK itu, Fraksi PDIP sudah menyurati anggota untuk menyusun ulang laporan kegiatan kunkernya selama 1 tahun terakhir. Laporan tersebut harus diterima Fraksi pada 25 Mei mendatang.
“Anggota Dewan kalau reses gunakan sebaik-baiknya. Kalau melakukan sosialisasi empat pilar, sosialisasi UU, gunakanlah forum itu, kegiatannya ada gitu lho, jangan stempel saja," tandas Hendrawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved