Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APLN) Miarni Ang hari ini, Kamis (12/05). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Kepada pers, Kamis, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Miarni diperiksa untuk tersangka Trinanda Prihantoro. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TP,” ujar dia.
Terkait kasus tersebut, KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pengembang lainnya. Kemarin, KPK memeriksa mantan Komisaris Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma.
Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Richard untuk mengonfirmasi pertemuan yang permah dia lakukan dengan kedua tersangka kasus tersebut yakni Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Sekedar informasia, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga orang itu yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
KPK juga telah menyita uang dari Sanusi senilai Rp2 miliar, Rp800 juta, dan terakhir US$10.000. Namun belakangan, Mohamad Sanusi menyatakan, uanh senilai US$10.000 itu merupakan uang pribadinya dari bisnis properti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved