Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik. Fatwa ini dikeluarkan setelah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng MUI dan melakukan pembahasan terkait maraknya pencurian listrik.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat. "Ya, dalam waktu dekat ini kami launching. Kami sedang melaksanakan pleno penetapan kontrak," kata Niam, Kamis (12/05).
Menurut Niam, Fatwa ini dianggap sebagai upaya meminimalisasi kerugian negara akibat pencurian listrik.
Sebelumnya, General Manager PLN Distribusi Jakarta Syamsul Huda mengatakan, PLN telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak MUI untuk membahas fatwa yang akan dikeluarkan MUI terkait pencurian listrik.
"Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan terbit," kata Syamsul di Kantor Pusat PLN Distribusi Jakarta.
Menurut Syamsul, PLN sudah melakukan pendekatan ke MUI agar lembaga tersebut segera menerbitkan fatwa haram atas pencurian listrik. "Kami sudah melakukan pendekatan ke MUI, tinggal menunggu pengesahannya, sekarang masih finalisasi," ujar Syamsul.
“Pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah,” kata Syamsul.
Dari tawaran tersebut, banyak anggota masyarakat yang terjebak ikut dalam praktik ilegal tersebut. "Masyarakat banyak yang tergiur dari tawaran penghematan listrik yang ditawarkan oknum sehingga terjadilah pencurian listrik yang seharusnya tidak terjadi," pungkas Syamsul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved