Pembebasan 4 warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK), yang disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina, tidak dilakukan dengan pemberian uang tebusan. Namun, pemerintah tidak dapat membeberkan secara detail proses pembebasan 4 warga WNI tersebut, atas alasan keselamatan.
“Yang saya bisa sampaikan, seperti yang telah disampaikan Menlu (Retno Marsudi), bahwa baik pembebasan 10 WNI yang sebelumnya dan 4 WNI ABK yang sekarang, pemerintah tidak ada kebijakan untuk melakukan pembayaran kepada penyandera," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir kepada pers, di Jakarta, Kamis (12/05).
Nasir menambahkan, atas alasan keamanan, pemerintah tidak dapat menjelaskan detail proses pembebasan tersebut. “Kita tidak mungkin membeberkan detail dari proses operasi pembebasan ABK karena ini menyangkut keselamatan orang-orang yang membantu proses pembebasan ini," ujar dia.
Dikatakannya, keempat ABK itu pada hari ini sedang dalam proses pemulangan kembali ke Tanah Air . ”Siang ini keempat ABK akan diserahkan dari pemerintah Filipina ke pemerintah RI. Mereka diserahkan kepada kapal KRI kita yang berada di sekitar perairan perbatasan Indonesia dan Filipina. Harapannya sore ini atau besok bisa sampai di Jakarta," ujar dia.
Keempat ABK ini diculik kemudian disandera kelompok bersenjata pada 15 April lalu, tatkala berlayar dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Dari 10 ABK, 6 berhasil diselamatkan militer Malaysia yang berpatroli dan 4 lainnya dibawa lari penyandera dengan kapal cepat ke arah perairan Tawi-tawi, Filipina.
Sebelumnya, 1 Mei lalu, 10 WNI yang sempat disandera kelompok yang berafiliasi dengan Abu Sayyaf juga telah dibebaskan. Para anak buah kapal itu merupakan awak kapal tongkang Anand 12 dan Brahma 12 yang membawa 7 ribu ton batu bara dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Filipina. Kapal mereka bertolak pada 15 Maret dan dibajak Abu Sayyaf di perairan Sulu pada 27 Maret lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved