Fitra menolak rencana kenaikan pajak parkir sampai 100 persen yangakan dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Penaikan pajak itu dianggap hanya merugikan masyarakat DKI Jakarta. Kenaikan hanya menguntungkan pengusaha parkir, karena jumlah yang masuk ke kas daerah DKI Jakarta hanya sedikit.
Setidaknya, demikian pandangan yang dikemukakan oleh Direktur Investigasi Dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi kepada pers di Jakarta, Senin (22/04). “Kenaikan tarif parkir ini harus ditolak. Rencana kenaikan tarif parkir 100 persen jelas hanya akan menguntungkan pengusaha saja,” ujar dia.
Sekedar informasi, kenaikan tarif parkir berlandasan Pergub No.120 tahun 2012 DKI Jakarta. Pada tahun itu, Pemprov DKI hanya memperoleh masukan dari pajak parkir sebesar Rp210 miliar. Sementara target pajak parkir tahun 2013 sebesar Rp250 miliar, padahal tarif parkir telah naik 100 persen.
Jadi, Target pajak ini hanya sebanyak 20 persen yg masuk ke kas DKI Jakarta dari tingginya kenaikan pajak parkir. “Sebanyak 80 persen masuk ke kantong pribadi yang punya lahan parkir. Kalau pendapatan daerah naik, mungkin tidak masalahlah,” ujar Ucok.
Untuk tahun 2013, diperkirakan pendapatan parkir diseluruh Jakarta sebesar Rp1 triliun. Dari Rp1 triliun itu dipotong sebanyak 25 persen atau 250 miliar sebagai pajak DKI atau untuk masuk ke kas kaerah. “Sedangkan sebesar Rp750 miliar masuk ke kantong pengelola parkir. Jadi Pergub No.120 tahun 2012, DKI Jakarta ini hanya menguntungkan pengelola parkir saja, hanya sedikit yang masuk kas daerah," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved