Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty memiliki dasar yang layak untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab secara filosofi, dasar pembentukan UU Tax Amnesty tidak sesuai dengan konstitusi.
"Terkait judicial review, secara filosofi pembentukan UU Tax Amnesty itu cacat konstitusional. Pajak kan bersifat memaksa," Manajer bidang Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (31/08).
Menurut Apung, dasar argumentasi RUU Pengampunan Pajak bertentangan dengan pasal 23 dan 23 A UUD 1945 tentang Pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak. Dalam pasar tersebut dinyatakan penungutan pajak dalam proses APBN sudah memiliki sistem yang bersifat memaksa, bukan mengampuni.
Selain itu Apung juga menuturkan UU Pengampunan Pajak mendegradasi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Potensi melanggar UU KUP sangat besar karena sampai saat ini dirinya belum pernah melihat naskah akademik UU Pengampunan Pajak.
"Proses pembuatan UU Tax Amnesty ini terkesan dipaksakam karena belum ada naskah akademiknya, sehingga potensi melanggar aturan sebelumnya akan sangat besar," jelas Apung.
UU Tax Amnesty pun dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU tersebut mensyaratkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved