Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mewacanakan penerbitan kartu diaspora. Kartu itu disebut dapat mempermudah pendataan diaspora. Juga untuk mempermudah diaspora agar bisa menjadi warga negara Indonesia (WNI) kembali.
"Paling tidak kita memiliki data yang mendekati kenyataan berapa orang diaspora Indonesia, sekarang ada di mana, profesinya seperti apa," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/08).
Menurut Retno, dengan kartu ini, pemerintah juga bisa memetakan potensi diaspora untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Walaupun kata dia, kartu itu bersifat sukarela karena belum tentu semuanya ingin menjadi WNI.
"Kami tidak mempunyai kapasitas untuk mengharuskan orang untuk jadi anggota diaspora Indonesia," kata Retno.
Sebelumnya, dalam rapat dengan DPR, Menlu mengatakan saat ini pemerintah telah mempermudah diaspora dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. Dari PP itu, visa kunjungan ke Indonesia kini berlaku untuk 5 tahun.
"Pemerintah RI telah memberikan kemudahan dalam bentuk visa multiple selama 5 tahun. Saat ini juga Kemenlu sedang dalam proses buat kartu diaspora WNI. Ada pejabat eselon 1 yang mengurus masalah diaspora juga di Kemenlu," pungkas Retno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved