DPP PKS menyatakan menyerahkan sepenuhnya soal siapa cawagub pendamping di Pilkada Jateng ke Komjen Pol Ahmad Luthfi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab pasca putusan MK, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berpotensi tak memenuhi syarat mengikuti Pilkada serentak 2024.
Padahal sebelumnya, PKS menyatakan mendukung duet Luthfi-Kaesang untuk bertarung di Pilgub Jateng pada Pilkada serentak 2024.
"Secara hukum kalau sudah oke, ya oke. Kami serahkan Pak Luthfi," kata Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Aboe mengaku tak tahu bagaimana nasib Kaesang di Pilkada serentak 2024 usai MK memutus syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Namun Aboe menegaskan, PKS tetap teguh mengusung Luthfi memperebutkan kursi Jateng 1.
"Saya enggak tahu (terkait nasib Kaesang), pokoknya saya pegang Luthfinya. Pak Luthfinya," ujar Aboe.
Sebelumnya, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, salah satunya gugatan dengan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved