Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan, partainya mendapat informasi bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada demi membatalkan Putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Rencananya Baleg akan menggelar rapat dan membahas soal itu pada hari ini, Rabu (21/8/2024).
"Akan membahas besok perubahan UU Pilkada. Artinya, mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah undang-undang," ungkap Deddy dalam akun TikTok pribadinya @deddyyevrysitorus dikutip Rabu (21/8/2024).
Menurut Deddy, proses di badan musyawarah (Bamus) menentukan agenda Baleg hari ini juga tidaklah sempurna.
Anggota DPR RI dari PDIP itu juga mempertanyakan motif di balik Baleg yang berniat merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum masa pendaftaran paslon.
"Sangat telanjang baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan," kata Deddy.
Padahal, menurut Deddy, putusan MK Nomor 60 yang menurunkan syarat mengusung kandidat itu sangat baik karena berpotensi memunculkan lebih banyak paslon.
Deddy mengatakan, putusan itu juga sekaligus menggagalkan rencana sejumlah pihak untuk menggelar skema kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
"Hampir di seluruh daerah, terutama DKI, Banten ya. Itu dua daerah yang sangat terang-terangan," kata Deddy.
Suasana di Ruang Baleg DPR RI, terpantau sudah ada petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang menjaga ruang Baleg DPR RI.
Saat dikonfirmasi, Pamdal DPR RI tersebut membenarkan bahwa sudah ada jadwal Rapat Baleg DPR RI siang nanti.
“Terjadwal Rapat Baleg jam 10.00 WIB,” kata Pamdal yang berjaga di depan Ruang Baleg DPR RI.
Sementara itu, berdasarkan jadwal rapat-rapat yang dibagikan Kesetjenan DPR RI, agenda Rapat Baleg DPR tidak tertera dalam agenda hari ini. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved