Majelis hakim yang mengadili perkara Gayus Halomoan Tambunan sudah siap. Mereka sudah merampungkan berkas putusan atas 4 perkara yang didakwakan kepada gayus. Meski kebenaran persidangan tidak mutlak, Majelis hakim menjamin putusan tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
Putusan bagi mantan pegawai pajak yang dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara tersebut akan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (19/01) besok. “Kami siap. Rencana dibacakan jam 10.30 WIB," ucap Albertina Ho.
Albertina adalah Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Gayus. Dia memastikan, tidak pernah ada intervensi kepadanya ataupun kepada dua hakim anggota, yakni Sunardi dan Tahsin, oleh pihak mana pun terhadap putusan mereka.
Albertina pun mengaku tidak terbebani dengan tuntutan 20 tahun oleh jaksa. Hakim bebas. “Yang penting bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Dikatakan Albertina pula, putusan majelis tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Tetapi vonis hakim tersebut telah memikirkan berbagai segi. Keadilan sangat subyektif, tidak mutlaklah. “Yang penting bagi kami, ya itulah usaha kami yang maksimal sesuai aturan, kekuasaan yang diberikan kepada kami,"ujarnya.
Gayus dituntut hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa yakin Gayus terbukti melakukan 4 tindak pidana. Pertama, Gayus korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal bersama-sama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu.
Kedua, Gayus menyuap Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini saat proses penyidikannya tahun 2009. Ketiga, Gayus menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sedangkan terakhir, Jaksa menganggap Gayus memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik terkait asal-usul uang Rp28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin. Rekening itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Entah apa putusan hakim atas kasus, hingga besok hanya Albertina dan anggota majelis yang tahu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved