Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendkana pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Subang, pada hari ini, Selasa (17/05). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan, mereka yang dipanggil penyidik adalah Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea.
“Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Subang OJS," ujar Yuyuk.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Intan Lasmi Susanto. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Ojang.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan milik Ojang. Beberapa kendaraan mewah yang diduga hasil gratifikasi tersebut saat ini disimpan di Gedung KPK, yaitu Jeep Wrangler, dengan nomor kendaraan D 50 KR, Jeep Wrangler merah dengan nomor kendaraan B 1100 SJM. Selain itu, 2 unit Toyota Vellfire hitam,1 unit Toyota Camry dan 2 unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV) milik Ojang.
Sekedar informasi, dugaan gratifikasi bermula saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat. Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta di mobil milik Ojang. Untuk sementara, KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved