Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang, meminta para bupati dan walikota di Provinsi Sulawesi Utara mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan penghematan volume konsumsi.Yakni melanjutkan kebijakan agar kendaraan operasional pemda menggunakan BBM Non Subsidi.
"Alasannya karena Pak Jokowi/JK telah mengambil kebijakan strategis berupa pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke sektor produktif, melalui penyesuaian harga BBM bersubsidi," kata Gubernur Sinyo Harry Sarundajang saat memberikan sambutan dan arahan pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2015 kepada para Bupati/Walikota dan perwakilan organisasi vertikal pusat di Graha Gubernuran, Sabtu (20/12).
Selain kebijakan pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif, Gubernur Sulut juga meminta para kepala daerah untuk senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap sejumlah program dan kebijakan pemerintah. Terutama demi terwujudnya Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju dan kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
Terkait DIPA tahun anggaran 2015, Gubernur Sinyo mengatakan, DIPA tersebut bernilai penting dan strategis, mengingat APBN Tahun 2015 disusun dan disepakati oleh Pemerintah dan DPR Periode 2010-2014. Selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah periode 2015-2019.
"APBN 2015 merupakan awal dari periode pembangunan jangka menengah 2015-2019 dan awal dari pemerintahan Jokowi/JK," kata mantan Irjen Kemendagri dan Penjabat Gubernur Maluku dan Maluku Utara ini.
Sementara, Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Irwan Ritonga, mengatakan, DIPA yang diserahkan itu terdiri dari 512 DIPA dengan nilai Rp7,4 triliun.
"Rinciannya DIPA kewenangan Satker Pemerintah Pusat (Kantor Pusat dan instansi vertikal di daerah) berjumlah 396 DIPA dengan nilai Rp6,9 Triliun. DIPA kewenangan Satker Pemda (terkait dengan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama) berjumlah 116 DIPA dengan nilai Rp476,1 miliar," kata Irwan.
Sedangkan DIPA dana transfer ke daerah dan Desa untuk TA 2015 ditetapkan sebesar Rp10,5 triliun . Yakni terdiri dari, Dana Perimbangan Rp9,05 triliun, dana transfer lainnya Rp1,04 triliun, terdiri atas tunjangan profesi guru, dana tambahan penghasilan guru, BOS, dana insentif daerah dan dana proyek pemda dan desentralisasi, serta dana desa Rp66,miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved