Seorang guru di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara ditangkap. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 24 siswanya.
Aksi bejat itu dilakukan MS (30) terhadap siswanya yang masih di Sekolah Dasar.
"Iya, MS telah diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Baubau," kata Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (3/7/2024).
Kasus ini terbongkar setelah salah satu mengadu kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban mencari kebenaran kejadian tersebut ke orang tua siswi lainnya.
"Berdasarkan hasil informasi dari orang tua siswi lainnya, banyak anak yang telah menjadi korban pencabulan MS. Para orang tua korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Polres Buteng untuk melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anak mereka," ungkap Wahyu.
Pihak kepolisian menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan orang tua korban dan kemudian menangkap pelaku. Saat ini penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara para korban telah menjalani pemeriksaan yang didampingi orang tua masing-masing.
"Dari gelar perkara, total 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan MS," ujar Wahyu menambahkan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 KUHP, dan terancam 15 tahun penjara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved