Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghadapi gugatan arbitrase Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara di International Centre for Settlement of Invensment Disputes (ICSID). Perpres Nomor 78 Tahun 2014 itu tentang Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (05/08), Dalam Perpres ini ditandatangani Presiden SBY pada 24 Juli 2014 lalu. Dalam perpres itu disebutkan, Tim Kuasa Hukum beranggotakan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya menangani gugatan Newmont, Tim Hukum Pemerintah ini juga akan melakukan gugatan balik kepada PT Newmon Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Comission on International Trade Law (UNCITRAL).
Menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum berwenang melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah RI di forum arbitrase ICSID dan/atau forum arbitrase ad hoc UNCITRAL.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga berwenang melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugas, menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum dapat dibantu oleh Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mengatur tatacara pengadaan barang/jasa; mengatur tata cara penganggaran biaya; dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum.
“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” bunyi Pasal 4, 5 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved