Aksi mogok para hakim masih berlanjut. Setelah Hakim di PN Banda Aceh, para hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan aksi yang sama.
Para pejabat pengadilan itu sepakat ikut melakukan aksi mogok kerja dengan mengambil cuti bersama selama sepekan.
Salah satu Hakim sekaligus Koordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans menyebutkan, hakim perlu perhatian pemerintah dalam hal pemenuhan kesejahteraan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebab hakim merupakan benteng keadilan yang terakhir dalam mempertahankan fungsi kekuasaan kehakiman.
"Ini yang harus dijaga dan ditegakkan, kemuliaan dan meluruskan perkara. Apalah artinya, misalnya ada pemerataan ekonomi, investor takut berdatangan, kalau tidak ada kepastian hukum," ujar hakim Tipikor itu.
Johnicol menyampaikan, aksi mogok kerja itu juga merupakan bentuk dukungan kepada rekan-rekan mereka yang datang ke Jakarta untuk memperjuangkan hak-hak hakim yang dituntut sejak 2018 lalu. Dan pihaknya di Pengadilan Negeri Makassar tidak akan tinggal diam dan akan terjun bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan para hakim.
"Kami di sini di PN Makassar tidak tinggal diam. Kami ayam jantan dari timur, kami siap untuk mendukung apapun itu bentuk keputusan dan yang penting mendapat atensi pemerintah," katanya Lebih lanjut.
Meski demikian Johnicol memastikan, persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat akan tetap dilaksanakan. Sedangkan yang tidak penting akan ditunda.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan merupakan suatu bentuk protes agar ada kenaikan gaji dan kesejahteraan bagi para hakim Indonesia. Aksi tersebut membuat ratusan kasus tertunda untuk disidangkan
“Kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia berada di Pengadilan Negeri Makassar, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh hakim-hakim seluruh Indonesia. Dan tentunya ada 100-an sidang setiap harinya di PN Makassar. Persidangan hari ini kami tunda selama satu minggu ke depan,” ujar Sibali kepada wartawan, dikutip Selasa (7/10/2024).
Dia menjelaskan, aksi mogok kerja ini merupakan bentuk perjuangan panjang para hakim di seluruh Indonesia. Menurut dia, kesejahteraan dan keamanan bagi para hakim sampai saat ini tidak ada perubahan siginifikan yang dilakukan pemerintah.
"Kami adalah penegak hukum, penentu yang terakhir dalam hal keadilan, ini perlu juga diprioritaskan. Terutama hakim-hakim kita di pelosok dan kepulauan yang rentan risiko yang sangat luar biasa. Tentu perjuangan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim," ucapnya menegaskan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved