Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Robert Tantular, terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan eks Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji. Hakim juga menghukum bekas pemilik Bank Century itu, membayar biaya perkara sebesar Rp941.000.
“Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat (Robert Tantular) seluruhnya. Membebankan biaya perkara terhadap penggugat,” kata Hakim Ketua Dehel K. Sandan saat membacakan putusan, Kamis (30/09).
Majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat, Robert Tantular tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jusuf Kalla dan Susno Duadji. “Berdasarkan bukti yang diajukan tidak ada pelanggaran Jusuf Kalla. Kepolisian punya kewenangan merampas kemerdekaan seseorang sejauh tindakan projusticia.”
Komisaris Polisi, W Marbun dari Divisi Hukum Mabes Polri mengaku puas. "Putusan pengadilan telah benar."
Sebaliknya, Robert Tantular langsung mengajukan banding atas vonis itu. “Kami kecewa dengan putusan pengadilan,” kata Pujiati, pengacara Robert Tantular.
Sebelumnya, Robert menggugat Jusuf Kalla dan Susno karena dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Robert keberatan atas perintah Jusuf Kalla ke Susno untuk menangkapnya, pada 2008.
Robert menilai perintah Jusuf Kalla itu melanggar ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam gugatannya Robert menuntut permintaan maaf pada 6 media cetak dan 7 media elektronik selama tujuh hari berturut-turut. Uniknya, ia menuntut ganti rugi hanya Rp1.
© Copyright 2024, All Rights Reserved