Hampir dua minggu Pidato Kenegaraan Presiden RI menjadi polemik di antara pihak DPR dan DPD. Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan hanya akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, 16 Agustus mendatang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Selasa (19/7), menyusul belum adanya penyelesaian antara DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai pidato kenegaraan, penyampaian Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta nota keuangan. Pemerintah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang lain.
”Kami sudah bicara berkali-kali mencari penyelesaian bagaimana sebaiknya, namun belum juga ada penyelesaian. Maka, satu-satunya jalan yang kami tempuh adalah kami mengembalikan persoalan ini kepada ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril Ihza Mahendra seusai menghadap Presiden di Kantor Presiden.
Sejumlah pertimbangan yang dipakai antara lain, mempertahankan koncensi yang telah ada sebelum memulai suatu konvensi yang baru. ”Jadi, kita tidak memulai suatu konvensi yang baru. Kita tetap mempertahankan konvensi yang ada di mana penyampaian pidato Presiden itu dilakukan di hadapan DPR,” jelas Yusril.
Selain itu dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persoalan itu disebutkan dengan tegas. ”Undang-undang tegas mengatakan bahwa Presiden menyampaikan pidato kepada DPR. DPD memberi pertimbangan tertulis kepada DPR. Dalam pembahasan APBN, tidak ada pembicaraan langsung antara Presiden dan DPD. Hanya Presiden dan DPR,” papar Yusril sambil menunjukkan butir-butir pasal yang dikutipnya untuk dasar keputusan pemerintah.
Sikap Presiden SBY itu jelas diambil dengan sangat hati-hati dan melihat realita peta politik yang ada. Bagaimana pun juga DPR merupakan kekuatan politik riil dan Presiden SBY tidak ingin hubungan baiknya dengan DPR akan terganggu hanya soal itu. Apalagi, saat ini Presiden SBY sangat berharap dukungan DPR dalam menyelesaikan konflik militer di Aceh.
Selain itu keputusan Presiden SBY tersebut pasti telah dikonsultasikan dengan Wapres Jusuf Kalla. Sudah pasti masukan Wapres lebih condong ke DPR karena Jusuf Kalla saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan merupakan pendukung Presiden SBY di legislatif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved