Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum mengharapkan, jadwal hari H pelaksanaan pemilihan umum presiden pada 5 Juli (putaran I) dan 20 September (putaran II) tidak akan berubah karena jadwal tersebut dibuat berdasarkan limitasi waktu dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Walaupun itu (5 Juli dan 20 September) masih berupa draft, tapi kita harap tidak berubah karena itu hasil terbaik yang bisa dilakukan KPU," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya di Gedung KPU Jakarta, Senin (1/9).
Selain menetapkan tanggal 5 Juli 2004 (pemilihan presiden putaran I) dan 20 September (putaran II), KPU juga menetapkan pengumuman dan penetapan hasil pemilihan presiden putaran II pada 5 Oktober 2004 karena sesuai dengan UU Pemilu bahwa dua minggu (14 hari) sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Megawati (20 Oktober), presiden dan wapres terpilih sudah ditetapkan.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU memperhatikan ketentuan UU yang memberi kesempatan kepada MK apabila ada pihak-pihak yang memrotes atau keberatan terhadap hasil pemilihan presiden. UU memberi waktu tiga hari untuk pengajuan
gugatan dan 14 hari bagi MK untuk memroses dan memutuskan gugatan tersebut.
Kalaupun harus berubah, kata Anas, kemungkinan yang bisa berubah adalah waktu pelaksanaan pemilihan presiden putaran II. "Tapi harapan KPU, selama waktu 14 hari itu (5 Oktober-20 Oktober) semua berjalan mulus tanpa ada yang keberatan," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, KPU sedang mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan argumen dan alasan KPU menetapkan jadwal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
KPU, katanya, telah mempertimbangkan banyak hal antara lain masalah pengadaan, pencetakan, distribusi surat suara, logistik, waktu 14 hari sebelum masa jabatan Presiden Megawati berakhir, serta apabila ada gugatan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. "Dengan keterbatasan waktu itu, memang harus ada yang dikorbankan," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved