Pemerintah akan menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) dari sebelumnya Rp3.100 per liter setara premium (lsp) menjadi Rp4.000 per lsp. Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan margin pengusaha sehingga tertarik mengembangkan bahan bakar gas.
“Dengan harga jual bahan bakar gas saat ini Rp3.100 per lsp, keuntungan untuk pengusaha SPBG sangat minim. Sebab, harga di hulu migas US$4,72 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU),” kata Dirjen Minyak dan Gas (migas) Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dikutip dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (11/08).
Wiratmana mengatakan, pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian sehingga keuntungan bagi pengusaha cukup besar dan dapat menarik mereka mengembangkan bahan bakar gas. Hingga kini, pemerintah turun tangan membangun SPBG karena minimnya investasi swasta.
Wiratmaja mengatakan, saat ini surat keputusan penyesuaian harga jual bahan bakar gas sedang dalam proses. Namun secara lisan, hal itu sudah mendapat persetujuan Presiden, selama harganya masih di bawah Premium.
“Secara lisan pimpinan sudah setuju, sepanjang harganya kurang dari 60 persen dari Premium, pasti masih menarik,” kata Wiratmaja.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan membagikan sekitar 2.000 konverter kit untuk kendaraan umum. Mengingat pengadaan konverter kit ini sebelumnya merupakan domain Kementerian Perindustrian, maka untuk pengadaan konverter kit oleh Kementerian ESDM perlu dilakukan revisi Peraturan Presiden.
“Kalau ini disetujui ada sekitar 2.000 unit konverter kit. Tadinya kami mau menyebarkan banyak, sekitar 10.000 lebih, tapi waktunya tidak akan cukup,” pungkas Wiratmaja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved