Hari ini, Selasa (23/04), mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo akan menyandang status terdakwa. Perkara korupsi proyek simulator kemudi SIM dan pencucian uang yang didakwakan terhadapnya akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
“Iya, besok (hari ini) mulai disidang," terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin malam (22/04).
Menurut jadwal, sidang perdana mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu akan digelar pada pukul 12.00 WIB. Lima hakim pun sudah dipilih untuk menyidangkan perkara. Ketua Majelis Hakim adalah Suhartoyo. Ia dibantu oleh 4 hakim anggota yakni Amin Ismanto dan Samiaji. Tiga hakim ini juga masih akan dibantu oleh dua hakim ad hoc, Anwar dan Hugo.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam kasus ini, Djoko disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga disangkakan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK telah menyita puluhan aset milik Djoko yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah nilai aset-aset itu diduga hampir mencapai Rp100 miliar. KPK telah menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Simulator ini sebesar Rp121 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved